Tulungagung,Teraskata.com – Aksi tipu tipu yang dilakukan oleh Karyawati BSI Blitar berinisial DR (34) alamat Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, dengan modus investasi lelang emas akhirnya berakhir setelah dilaporkan oleh para korbannya yang menderita kerugian ratusan juta hingga senilai lima Milyar rupiah.
“DR diamankan Satreskrim Polres Tulungagung atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa lelang emas,” ucap Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Senin (15/07/2024).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar, pada tanggal 06 Januari 2024 lalu, yang melaporkan DR (34) Karyawati pada sebuah Bank di Blitar.
“Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas, dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI,” terang Tengku Arsya.
“Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, yang pertama korban mentransfer uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp. 93.000.000,00, yang kesemuanya berjumlah Rp. 350.000.000,00,” lanjutnya.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.
Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif alias bodong.
“Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korbannya bukan hanya satu orang saja. Dan dari beberapa orang korban ditotal nilai kerugian korban ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” ungkap Kapolres Tulungagung.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim AKP. Moh. Nur, bahwa pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja akan tetapi juga di wilayah Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bukti setor tunai dari korban kepada pelaku, dan screenshot bukti pengiriman uang melalui M-Banking korban kepada pelaku, serta 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga kini DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih kami lakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung,” kata Kasat Reskrim, AKP. M. Nur.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Agus)
Komentar