TERASKATA.Com, Tulungagung-Aksi dua kakak beradik asal Kediri berakhir ditangan Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru. Hal ini berawal dari adanya laporan seorang pelajar di kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, yang telah menjadi korban tindak pidana perampasan dengan disertai kekerasan di lapangan Desa/Kecamatan Ngantru, pada Minggu (22/05/2022) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Ngantru, AKP. Puji Widodo, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap petugas masing – masing berinisial SW (34) dan PS (45), yang mana sesuai KTP nya beralamat di Dusun Ngrajek, Desa Silir, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Menurut Anshori, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut setelah petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru mengetahui keberadaan pelaku SW di Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang kemudian petugas berkordinasi dengan anggota Polsek Semen.
“Petugas awalnya pada Rabu (06/07/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB hanya menangkap pelaku SW saja. Namun saat dilakukan interogasi, pelaku SW akhirnya mengaku jika dalam menjalankan aksinya ia bersama pelaku lainnya yakni PS yang tak lain adalah kakak kandungnya,” terang Anshori, Kamis (07/07/2022).
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses lebih lanjut.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 (dua) buah senjata mainan berbentuk pistol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol AG 3360 ES, 1 (satu) celana doreng, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap, 1 buah helm warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, dan 1 (satu) buah jaket warna putih bertuliskan Taekwondo.
“Modus kedua pelaku yakni dengan cara berpura pura seperti petugas, dan saat di TKP pelaku menodongkan pistol mainan kepada korbannya dan menembakkan ke arah sepeda motor korban. Bahkan salah satu korban oleh pelaku disuruh tiarap dan diperiksa untuk mencari narkoba namun pelaku tidak mendapatkannya dan selanjutnya kedua pelaku merampas dua HP milik korban,” ungkapnya.
Hingga kini kedua pelaku masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Anshori. (Agus)
Komentar