Tujuh Oknum Anggota Perguruan Silat diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Tiga diantaranya Masih Dibawah Umur

Atas perbuatannya, kini para tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat (1) ke 1 e dan atau pasal 368 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dan atau melakukan perampasan barang milik orang lain dengan kekerasan diancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(Agus)

Komentar