TERASKATA.COM, Tulungagung-Dalam waktu singkat, tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Okerbaya diguling anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Ketujuh orang tersebut berinisial NT (42), AL (31), AW (35), KS (32) yang keempatnya adalah pria warga Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung. dan 2 (dua) pria yakni inisial SS (42) dan DI (22) warga desa Soko Kecamatan Bandung, serta inisial EDA (33) pria beralamat di Desa Masaran Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto,, mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di hari yang sama pada Senin (20/03/2023) mulai pukul 06.30 WIB s/d 12.00 WIB di tempat yang berbeda yaitu di Desa Ngepeh, dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
“Awal pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh Kecamatan bandung Kabupaten Tulungagung,” ucap Didik Riyanto. Kamis (23/03/2023).
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Didik, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.
“Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial NT dan AL, yang kemudian dari keterangan keduanya dilakukan penangkapan terduga pelaku lainnya yakni inisial SS dan DI. Dan dari situ penangkapan masih berlanjut ke pelaku lainnya yakni AW dan yang terakhir petugas menangkap inisial KS dan EDA,” kata Didik
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkapnya.
Komentar