Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00.
“Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk. Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban, dan mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.
“Ketiga korban di pukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban.
Para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban, melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku. Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” pungkasnya.(joko)










Komentar