Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian, Polisi Amankan 21 Tersangka, 6 Diantaranya Masih dibawah Umur

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka masih menjalani penahan di Rutan Polres guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku.

Untuk kasus pengeroyokan di TKP Kedungwaru tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian untuk kasus pengeroyokan dan perampasan kaos di TKP Gondang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76 C jo 80 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dan atau pasal 368 jo 55 ayat (1) ke 1 e KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) (2) ke 1 e KUH Pidana. Dan untuk kasus pencurian dan penadahan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Sementara untuk tersangka yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun demikian kasusnya akan terus berlanjut,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh anggota perguruan pencak silat agar selalu menjaga kerukunan demi terciptanya Kabupaten Tulungagung agar senantiasa aman, kondusif, ayem tentrem mulyo lan tinoto.

“Sekali lagi, kepada warga masyarakat agar tetap selalu waspada dan berhati – hati dalam memarkir kendaraannya agar terhindar dari tindak pencurian,” tutupnya. (Agus)

Komentar