8 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

TERASKATA.Com, Tulungagung –Sebanyak 8 (delapan) pasangan bukan suami – istri terjaring dalam razia Satpol PP Tulungagung. Mereka diamankan petugas dari 3 (tiga) titik lokasi rumah kos yang berada diwilayah Kecamatan Kota Tulungagung.

Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, razia ini merupakan bentuk tindak lanjut adanya aduan dari masyarakat tentang keberadaan tempat kos yang diduga disalahgunakan.

“Selain itu juga untuk menciptakan ketertiban umum di Bulan Suci Ramadhan 1443 H,” ujar Artista Nindya Putra, Kamis (21/04/2022).

Lebih lanjut Nindya menerangkan, dari ke 8 pasangan yang diamankan ini terdiri dari 10 laki – laki dan 8 perempuan yang kemudian kesemuanya dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di jalan RA Kartini guna dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

“Dari hasil razia yang kita lakukan pagi tadi, kita dapati 3 orang laki – laki dan 1 perempuan berada dalam kamar dan diantaranya ada 4 orang yang usianya masih dibawah umur. Saat kita tanya mereka juga mengaku belum bekerja atau masih mencari pekerjaan,” terang Nindya.

Ditambahkannya, dari hasil pendataan petugas, mereka berasal dari Tulungagung, Blitar dan berasal dari luar kota.

Komentar