TERASKATA.Com, Tulungagung -Sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya terjatuh juga, ungkapan inilah yang pantas disandang oleh NS, Pria 38 tahun, alamat RT 35 RW 14, dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
NS yang diduga telah sering kali melakukan tindak pencurian di beberapa tempat, tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tulungagung, setelah melakukan penjambretan di Jl. Yos Sudarso, Gg. II Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, pada tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 wib.
Tidak hanya itu, dari keterangannya kepada petugas NS juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat berbeda di wilayah Tulungagung.
Kapolsek Kota Tulungagung, Kompol. Ernawan, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, Kepada awakmedia membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku Mengakui telah mengambil barang milik para korban tersebut di beberapa TKP. Adapun cara pelaku mencuri atau mengambil barang milik korban, dengan cara membuntuti korban. Setelah dirasa aman selanjutnya pelaku melakukan aksinya,” terang Anshori. Jum’,at, (22/4/2022).
Lebih lanjut disampaikan Anshori, seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jl. Yos Sudarso Gang II , Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, dimana korban pada saat itu sedang naik sepeda ontel sambil memegang tas warna ungu, yang berisikan, KTP, dan kartu vaksin atas nama pelapor.
Selain itu dalam tas tersebut juga terdapat uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan HP merk OPPO A12 dengan nomor sim card 081252881785, nomor IMEI 1 : 860703058594092, IMEI 2 : 86070305859409284).
Komentar