8 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

Sedangkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Nindya mendapat pengakuan dari dua pasangan yang terjaring jika mereka menempati kamar kos dengan sistem rental.

“Saat kita periksa mereka mengaku merental kamar kos selama 7 (tujuh) hari dari seseorang dengan harga Rp 300 ribu,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Nindya selanjutnya akan memanggil pemilik kos untuk dimintai keterangannya. Sedangkan kedelapan pasangan yang terjaring akan dikenakan sangsi berupa pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sedangkan untuk yang dibawah umur pihak Satpol PP akan memanggil orang tuanya termasuk yang berasal dari luar kota.

“Untuk pemilik kos besuk akan kita panggil, dan kita tanyakan terkait kelengkapan perijinannya serta keamanan tempat kosnya,” pungkas Nindya.(Agus)

Komentar