Ahmad Baharudin : Pungutan Liar di Sekolah Berpotensi Menghambat Program Pemerintah

TERASKATA.COM, Tulungagung-Masih banyaknya praktek-praktek pungli (pungutan liar) pada dunia pendidikan di Tulungagung yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih untuk peningkatan mutu pendidikan yang banyak dikeluhkan wali murid, menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung.

Koordinator Pendidikan Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengecam keras bilamana ada praktek-praktek pungli atau penarikan biaya pendidikan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa atau wali murid, karena hal tersebut dinilai dapat menghambat program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program wajib belajar 12 tahun untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai mana diatur dalam pasal 34 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Pihak sekolah kan sudah mendapatkan anggaran dari Pemerintah yaitu BOS, jadi kalau murid yang masih dibebani biaya untuk belajar, berarti sekolah itu tidak bisa mengelola dana BOS dengan baik. Lain hal kalau biaya di luar akademis seperti ekstrakurikuler ndak apa-apa masih diperbolehkan asal dalam batas kewajaran sesuai kemampuan siswa atau wali murid. Kalau biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler dirasa masih mahal ya ndak usah ikut, siswa bisa ikut ekstrakurikuler bidang yang lain yang bila ada biayanya, mampu terjangkau oleh kemampuan siswa itu sendiri,” kata Baharudin. saat diwawancarai usai rapat Paripurna di ruang Graha Wicaksana. Rabu, (1/2/2023)

“Ya, tentunya akan kami evaluasi terkait anggaran pendidikan yang disetujui dewan untuk tahun mendatang, apabila memang benar masih terjadi pungutan liar biaya pendidikan oleh pihak sekolah,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, namun demikian lanjut Baharudin, pihak Dinas masih akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungutan liar yang telah banyak diberitakan di berbagai media.

“Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media sebagai kontrol sosial yang telah memberikan edukasi melalui informasi-informasi beritanya. Yang jelas kami telah koordinasi dengan pihak Dinas, dan pihak Dinas sendiri melalui komponennya melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut, tidak hanya di satu tempat lo, kita minta seluruhnya,” ucap Baharudin.

“Monggo kita kawal bersama, program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program wajib belajar 12 tahun untuk menuju Tulungagung Cerdas, Bermartabat, Maju, dan Makmur,” pungkasnya. (Agus)

Komentar