Anggota Satlantas Polres Tulungagung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Dobel L

Tulungagung,Teraskata.com – Anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Double L pada saat melakukan penindakan pelanggar lalu lintas di Jalan A. Yani Timur Tulungagung pada Selasa Malam (30/1/2024).

Selain mengagalkan peredaran obat obatan terlarang, personel Satlantas Polres Tulungagung juga menangkap dua pria yang membawa barang terlarang tersebut. Kedua pria tersebut berinisial RZ (25th) dan DV (20th). Keduanya merupakan warga Kabupaten Blitar.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Jodi Indrawan, S.I.K. saat diwawancara Teraskata.com mengatakan, anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelakunya.

“Hari ini anggota kami berhasil mengamankan dua pria dan juga menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L yang berjumlah sebanyak kurang lebih 3007 butir pada saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan A. Yani Timur,” ucap Jodi.

Menurut AKP. Jodi, penangkapan tersebut bermula saat personel Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap sepeda motor yang melanggar rambu lalulintas, namun dua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota kami berhasil menemukan ribuan butir Pil Double L tersebut di jaket salah satu pelaku,” ungkap Kasat lantas.

“Kedua pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Agus)

Komentar