Madiun,Teraskata.com – Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Madiun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 17 sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, pada Rabu (31/1/2024). Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria.
Penyerahan Sertifikat ini diberikan kepada masyarakat yang sudah menempati tanah hampir 40 tahun, bahkan ada yang sudah turun temurun generasi ketiga. Tanah yang mereka tempati sebelumnya merupakan kawasan hutan yang dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri ATR/BPN mengatakan pemberian sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, serta meningkatkan perekonomian mereka. Ia juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kita bersyukur hari ini merealisasikan menyerahkan sertifikat baik sertifikat untuk rumah ataupun perkebunan untuk perekonomian mereka. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri ATR/BPN.
Prasetya Sidiq, salah satu penerima sertifikat merasa senang dan terima kasih kepada pemerintah. Ia mengatakan bahwa sertifikat tersebut sangat berarti bagi dirinya dan keluarganya, karena tanah tersebut merupakan sumber penghidupan mereka.
“Alhamdulillah senang sekali, hampir 40 tahunan belum bersertifikat. Sekarang sudah punya bukti hak atas tanah yang kami garap. Terimakasih pak menteri, Pemkab Madiun semoga semakin sukses dan jaya kedepannya,” jelasnya.
Dari Desa Wonorejo, Menteri ATR/BPN bersama rombongan menuju Pendopo Muda Graha, untuk menyerahkan 1.094 sertifikat aset Pemkab Madiun dan 63 sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN). Sertifikat aset tersebut terdiri dari bidang tanah yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti sekolah, kantor, pasar, rumah sakit dan lainnya.
Sertifikat aset yang diserahkan tersebut merupakan sertifikat tanah elektronik, yang merupakan bentuk dari transformasi digital serta komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan konsep Digital Melayani (DILAN). Sertifikat tanah elektronik memiliki keunggulan berupa kemudahan akses, kecepatan pelayanan, dan keamanan data.
“Sertifikat tanah elektronik ini dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ini akan memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam mengurus dan mengelola aset tanah mereka. Sertifikat tanah elektronik juga lebih aman karena dilindungi oleh teknologi enkripsi dan sertifikat digital dari Badan Sandi dan Siber Nasional,” kata Menteri ATR/BPN.
Program sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah dan tanah-tanah masyarakat pada Kantor Pertanahan yang telah siap menerapkan sertifikat tanah elektronik. (SR).
Komentar