TERASKATA.Com, Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti pihaknya masih sedang mendalami kasus tersebut dan proses penyidikan masih berlangsung.
”Kami masih dalam proses penyidikan untuk penetapan tersangka terkait Desa Tanggung,” ujar Amri kepada wartawan, Senin (20/1).
Dia mengatakan penyidikan yang dilakukan mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Kejari telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Namun, penghitungan kerugian negara masih dalam tahap awal.
”Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi penghitungan audit belum dimulai,” jelasnya.
Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk menggali informasi yang relevan dengan kasus tersebut.
“Jumlah saksi yang sudah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang,” kata dia.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kepala Desa Tanggung Suyahman menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana desa jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Saya siap mengembalikan secara pribadi apabila dalam pengelolaan dana desa terbukti terdapat selisih angka,” ujarnya. (*)
Komentar