Tulungagung,Teraskata.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pengadilan Negeri Tulungagung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) program SIDARLING (Sidang Permohonan Keliling), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Senin (12/8/2025).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani, disaksikan jajanan forkopimda, OPD lingkup Pemkab, serta Camat se-Kabupaten Tulungagung, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini.
Ia menilai program SIDARLING merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.
“Melalui program Sidarling, layanan peradilan dapat menjangkau langsung masyarakat di wilayah desa maupun kecamatan,” ucap Bupati.
“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri,” sambungnya.
Gatut Sunu menambahkan, kehadiran SIDARLING akan memberikan banyak manfaat, terutama dalam efisiensi waktu, biaya, dan tenaga masyarakat. Meskipun dilakukan secara keliling, kualitas layanan tetap dijaga agar tidak berkurang.
“Program ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam upaya memberikan pelayanan publik yang adil, cepat, dan merata,” pungkasnya. (Agus)










Komentar