Curi HP dan Laptop Milik Tetangganya, Pria Asal Ngantru Ditangkap Polisi 

TERASKATA.Com, Tulungagung—  Pria asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung berinisial MA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.     

Kapolsek Ngantru, AKP. Sumaji, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, MA ditangkap anggota Unit Reskrim  dalam kasus tindak pidana pencurian berupa sebuah Handphone dan Laptop di rumah korbannya yakni SD pria warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang tak lain adalah tetangganya sendiri.  

“MA ditangkap dirumahnya pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” terang Anshori, Jumat (09/12/2022).      

Anshori menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Rabu (07/12/2022) kemarin menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang kemudian ditindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya MA berhasil diamankannya.  

“Selain mengamankan MA, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru juga berhasil mengamankan barang bukti HP merk Xiaomi 4 A  dan Laptop merk Asus yang disimpan di dalam mobil terduga pelaku,” jelas Anshori.       

Selanjutnya, dari hasil proses penyidikan, MA telah mengakui semua perbuatannya.               

“MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih diamankan di rutan Polsek Ngantru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Agus)

Komentar