TERASKATA.Com, Tulungagung- Dua pria yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya Kedua pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang pemancing di area Waduk Wonorejo. Selasa, (22/02/2022) siang.
Kedua pelaku berinisial VS (23) asal Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dan JJ (29) asal dusun Ngingas, Dèsa / Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko menyampaikan, diketahuinya perbuatan kedua pelaku curanmor, saat korban mendengar suara knalpot sepeda motor yang mirip dengan miliknya.
“Karena merasa curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya. Namun, sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal,” terang Nenny. Kamis, (24/2/2022) pagi.
“Korban dengan sepeda motornya, tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Karena ia sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian,” lanjutnya.
Alhasil, salah satu pelaku yang berinisial JJ, berhasil diamankan oleh rekan korban. Dan selanjutnya meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.
“Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor,” ungkap Nenny.
Komentar