Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara,” pungkas Nenny. (Agus)
Komentar