Dua Perempuan Penjual Miras di Tunggulsari Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung

“Selanjutnya semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P pada Jum’at (25/02/2022) kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka bakal terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.(Agus)

Komentar