Pengedar Sabu Asal Tugu Ditangkap Polisi, Berikut Barang Buktinya

TERASKATA.Com, Tulungagung-Satresnarkoba Polres Tulungagung amankan 7,12 gram sabu dari seorang pengedar berinisial IW (35) alamat Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori kepada awakmedia. Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Rejotangan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Pelaku IW ditangkap petugas di wilayah Desa Tugu Kecamatan Rejotangan, pada Selasa (11/10/2022) kemarin sekira pukul 11.00 WIB,” kata Anshori.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) poket shabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat Bruto 2,92 gram, 2 (dua) buah pipet kaca berisi kerak shabu dengan berat bruto 4,20 gram.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) lembar kertas transfer uang, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna hijau yang dimodif, 1(satu) buah korek api gas warna ungu, 2 (dua) gulung tisu kecil warna putih, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, serta 3 (tiga) buah lakban warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Agus)

Komentar