Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperindag) Kota Kediri Prihastuti Tintawati menuturkan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BI dan HIPMI dalam mengembangkan potensi pertumbuhan UMKM.
Setelah mengikuti proses pendampingan program ini. Peserta dapat memasarkan produknya berupa tahu takwa di Kediri yang namanya telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Pemerintah Kota Kediri, tidak hanya di dalam daerah, tetapi juga di luar daerah.
“Pendaftaran nama diharapkan dapat memberikan semangat dan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Lanjutnya Tintawati, mengenai pemaparan badan usaha yang berbadan hukum, terutama produk makanan olahan. Pemerintah Kota Kediri telah menunjuk DPM PTSP untuk mengelolanya, dan Disperindag bisa memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa atas merek produk, sertifikasi dan kandungan nutrisi.
“Salah satu produk yang dikelola Disperindag adalah tahu takwa kediri,” jelasnya.
Selain itu, kata Tintawati, proses pengajuan pendaftaran merek dan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui sistem online dan tidak memakan banyak waktu, selama pemohon atau pelaku UMKM telah memenuhi semua persyaratan.
“Prosesnya cepat, kurang dari 3 bulan sudah berlalu,” pungkasnya. (Mad).










Komentar