Gasak Uang dan Hp Pemilik Toko, Dua Warga Nganjuk Diciduk Polsek Ngantru

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Tulungagung bahwa, dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

“Pelaku yang ditangkap pertama berinisial T, (38), alamat di Desa Tanjung Tani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada pukul 21.00, selanjutnya pada pukul 23.00 menangkap pelaku lainnya berinisial S, Lk (50) alamat Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Selanjutnya Kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung.

“Selain HP dan Dosbooknya, anggota juga mengamankan sepeda motor yang digunakan (sarana) pelaku untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1) ke 4 e KUH Pidana,” pungkas Nenny. (Agus)

Komentar