Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64, Begini Pesan PGI Untuk Para Adhyaksa Khususnya di Wilayah Kabupaten Madiun

Madiun,Teraskata.com – Hari Bhakti Adhyaksa atau Kejaksaan RI ke – 64 diperingati oleh seluruh insan adhyaksa di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Sebagai penerima mandat negara menjadi Aparat Penegak Hukum (APH), Kejari Kabupaten Madiun diharapkan menjadi yang terdepan dalam menegakkan hukum dan terus memberi teladan terhadap segala bentuk proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Madiun, terutama menyangkut isu penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Bertepatan dengan tema Hari Adhyaksa ke-64 yakni “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. NGO ( Non Government organization) Pentas Gugat Indonesia (PGI) yang mendukung penuh atas pemberantasan korupsi menyampaikan pesan untuk para Adhyaksa khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.

Menurut Koordinator Pentas Gugat, Herukun mengatakan bahwa perlu penjelasan lebih yang menyebutkan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab itu dibutuhkan upaya kongkrit dimana Kejaksaan, Kepolisian dan KPK adalah ujung tombak institusi negara sebagai pemberantas korupsi.

“Lemahnya penegakan hukum di suatu wilayah adalah tolok ukur menjamurnya praktik korupsi di wilayah tersebut,”kata Herukun, Senin (22/7/2024) saat dijumpai di kediamannya.

Lebih lanjut dikatakan Heru, bawasannya tidak ada peradaban dimanapun yang tidak ingin memiliki masyarakat sejahtera. Sedangkan pintu kesejahteraan hanya terbuka jika angka korupsi semakin rendah.

Pentas Gugat optimis, insan Kejari Kabupaten Madiun dapat segera berbenah dari masa lalu, dimana tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Selain itu, ada monitoring resmi dari pihak Kejari Kabupaten Madiun terhadap semua laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilimpahkan ke Inspekstorat Kabupaten Madiun, seperti dugaan korupsi RTH dan Pilkades serentak 2021. Hal ini dimaksudkan agar Jaksa mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Inspektorat.

“Jika pada akhirnya dilimpahkan, mengapa harus ada pemanggilan dan pemeriksaan? Jangan sampai pelimpahan perkara itu menjadi modus. Hargailah jerih payah pelapor dan aktif kampanyekan stop pungli!,”pungkas Heru Kun. (Sur).

Komentar