Kasus Kematian Perempuan Warga Besole Terungkap, Begini Penjelasan Kapolres Tulungagung

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban, jam korban, pakaian pelaku dan beberapa helai rambut korban.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah. (Agus)

Komentar