TERASKATA.Com, Tulungagung,— Ribuan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hari ini dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (02/03/2022).
Barang Bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika golongan 1 jenis sabu, ganja, dan perkara jenis kesehatan yakni pil dobel L dan miras. Sedangkan untuk jenis tindak pidana lain terdiri dari 97 item meliputi kasus tindak penipuan, penggelapan serta perkara perjudian.
“Tujuan dari pelaksanaan pemusnahan ini yang pertama untuk mengurangi jumlah barang bukti yang ada di kejaksaan, dan yang kedua untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggota saya atau pihak lain, ketiga melaksanakan putusan dari pengadilan yang mana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht yang dirampas untuk dimusnahkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto.
Menurut Mujiarto, untuk lelang barang bukti masih belum dilaksanakan, sedangkan yang dimusnahkan tersebut hanya BB yang dirampas saja dan yang masih ada yang belum dimusnahkan yakni BB yang belum incraht.
“Nilai barang bukti yang kita musnahkan kurang lebih senilai 400-500 juta. Dan yang banyak dari BB kasus pangan berupa miras jenis arak bali, bir juga banyak,” tambahnya.
Lebih lanjut Mujiarto mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil keputusan tetap kasus tahun 2021 yang putusnya pada tahun 2022 ini.
Selain dimusnahkan, ada juga BB yang dilelang, salah satunya jenis yakni sepeda motor, sedangkan untuk barang bukti mobil ada yang dilelang tapi ada juga yang belum, sambil menunggu waktunya karena masih menyelesaikan dan menghindari tumpukan BB yang dirampas.
Komentar