Operasi Yustisi Pamor Keris di Tulungagung Jaring 9 Pelanggar Prokes

TERASKATA.Com, Tulungagung – Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung menggelar Operasi Yustisi Pamor Keris, pengetatan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Rabu (02/03/2022)

Operasi Yustisi Pamor Keris yang dipimpim Iptu. Diyon Fitrianto, Kanit Laka Satlantas Polres Tulungagung, selaku Perwira Pengendali (pasal) diikuti personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.

Kegiatan Operasi Pamor Keris hari ini didapati 9 (sembilan) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

“9 (sembilan) pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung menjalani sidang ditempat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.

Lebih lanjut disampaikan Nenny, Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sekaligus sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19,” pungkasnya. (Agus)

Komentar