Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah


Untuk BB mobil yang akan dilelang yakni dari kasus mobil yang digunakan mengangkut kayu, dan itu menurut Mujiarto prosedur lelangnya harus minta ijin terlebih dulu ke KPRL di Blitar untuk minta persetujuan yang kemudian ditaksir oleh Dinas perdagangan, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

“Pelaksanaanya lelang disini, cuma administrasinya harus melalui itu dulu,” lanjutnya.

Masih menurut Mujiarto, target tahun ini ada dua kali lelang, dan sudah dianggarkan.
Untuk barang bukti kasus korupsi masih belum di rinci, namun jika nanti sudah selesai, BB mobil akan dilelang, karena masih proses.

Sementara untuk
Barang Bukti tersangka kasus PDAM sudah dikembalikan, dan menurutnya jika kerugian negara sudah dikembalikan kemungkinan akan mendapat remisi.

“Untuk BB mobilnya masih menunggu, kita belum bisa melangkah, karena antara putusan pidana dengan barang bukti tidak nyambung dan hingga saat ini Barang bukti masih disini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sejumlah 50 perkara diantaranya adalah:

Komentar