Tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 22 perkara dengan total seberat 192,521 gr (Seratus Sembilan Puluh Dua koma Lima Ratus Dua Puluh Satu gram)
Tindak pidana Kesehatan berupa Pil dobel L sebanyak 15 perkara dengan jumlah 46.080 (Empat puluh Enam Ribu Delapan Puluh ) butir
Tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 2 poket (yang dilabkan 0.661 gr sisa lab 0.395 gr dan 0.634 gr sisa lab 0.382 gr total = 0.777 gr)
Tindak pidana kesehatan berupa : Jamu Brastomolo, Buah merah, Cobra, Gatal-gatal, King cobra, Long Stamina, Montalin, Asam Urat, Okura, Pegal Linu, Purba salam, Shen Ling Asam Urat, Spider, Tanduk Rusa Tawon Liar Kapsul, Urat Badak Kapsul, Urat kuda Kapsul, Urat kuda serbuk, Urat Madu, Xian Ling sebanyak 1.449 (Seribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan) kotak Gatal-gatal, Linu Tik, pi Kang Shuang, Pil Anti sakit gigi sebanyak = 188 Renteng King cobra, Pak’e Tole sebanyak = 11 pak Pegel Linu, Tawon Kloneng sebanyak = 684 Botol
Tindak Pidana tentang pangan dan tentang perlindungan konsumen berupa : Arak bali sebanyak = 967 Sembilan Ratus botol, Bir bintang, Bir Hitam Guiness, Bir Anker = 986 botol
Tindak Pidana Umum lainnya (seperti Pasal 378, 372, 303 dll) sebanyak 197 (Seratus Sembilan puluh Tujuh ).(Agus)
Komentar