Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Pasrah Putusan Hakim

TERASKATA.Com,Kediri- Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan,
yang divonis hukuman 4, 6 tahun penjara atas dugaan terlibat korupsi, tampaknya sudah pasrah atas vonis majelis hakim.

Pasalnya, hingga habis waktu pikir-pikir atas vonis hakim tersebut tidak ada kejelasan apakah Krisna akan melakukan banding atau tidak.

Jika Krisna tidak mengajukan banding, maka vonis hakim itu menjadi berkekuatan hukum tetap.

“Belum ada kabar, (Krisna,red) banding atau tidak. Saya belum dikabari,”ujar Bagus Sudarmono SH, Penasehat Hukum (PH) Krisna Setiawan saat dihubungi awakmedia. Kamis (17/3/2022) sebelum menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diberitakan, Mantan Kepala Dinas Kominfo, Krisna Setiawan, divonis 4.6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena diduga terlibat korupsi dana Pengelolaan Informasi Publik (PIP).

Selain Krisna, mantan Kabid PIP, Sunartis, juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan uang pengganti Rp 933 juta lebih.

Bagus mengaku belum dihubungi oleh pihak Krisna terkait akan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim itu.

Komentar