Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Pasrah Putusan Hakim

Ia juga belum ditunjuk oleh Krisna untuk menjadi PH di tingkat banding.

“Bisa saja dia (Krisna,red) ganti PH untuk tingkat banding. Yang pasti, saya belum dihubungi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Roni SH, hingga menjelang habis masa pikir-pikir, yaitu dalam waktu 1 minggu setelah vonis, juga mengaku tidak mendapatkan kabar apakah Krisna Setiawan akan mengajukan banding atau tidak.

“Sesuai batas waktu, 7 hari setelah vonis (batas waktu sampai Rabu, 16 Maret 2022,red) itu tidak ada yang mengajukan banding, berarti otomatis (Krisna Setiawan,red) menerima,”kata Roni. (Fitriyadi)

Komentar