TERASKATA.COM, Tulungagung– Dua unit Kereta Kelinci yang masih nekad beroperasional di jalan raya kabupaten Tulungagung terpaksa harus diamankan Satlantas Polres Tulungagung. Sabtu, (25/2/2023)
Dua Kereta kelinci tersebut diamankan petugas saat melintas di jalan raya depan GOR Lembu Peteng, dengan mengusung rombongan anak-anak TK/Paud dari Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, menuju ke Kampung Susu di wilayah Kabupaten Gondang dan berlanjut ke Huko (Hutan Kota) yang berada di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Kanit Gakum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda. Anang Prima, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bakal menindak tegas sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan Polres Tulungagung dengan para pemilik dan juga sopir Kereta kelinci tersebut. Namun demikian pihaknya masih akan memintai keterangan kepada dua sopir Kereta kelinci tersebut dan melakukan rapat internal dengan Unit Gakum terkait dengan pasal yang dilanggar.
“Berdasarkan hasil sosialisasi yang dilakukan Polres Tulungagung dengan para pengusaha dan juga sopir Kereta kelinci, ini dilarang beroperasi di jalan raya, tetapi boleh beroperasional di tempat wisata. Hal ini sudah kita sosialisasikan kepada pemilik-pemilik kereta kelinci yang ada di Kabupaten Tulungagung, tapi ternyata masih ada yang nekad beroperasional di jalan raya,” kata Anang Prima.
“Untuk sementara, kami bawa ke Unit Laka untuk kami mintai keterangan.
Terkait dengan sanksi yang akan dilakukan, setelah nanti kita mintai keterangan akan kita lakukan rapat intern dari Unit Gakum terkait dengan pasal yang dilanggar. Yang jelas akan kita naikkan sesuai dengan yang sudah kita sosialisasikan,” tandasnya.
Sementara itu untuk rombongan anak-anak TK/Paud yang tadinya diusung menggunakan kereta kelinci tersebut akan diantarkan pulang dengan menggunakan Bus Polres Tulungagung.
“Alhamdulillah, kita koordinasi dengan pihak Logistik, anak-anak TK/PAUD nantinya kita fasilitasi dengan bus Polres Tulungagung untuk mengantarkan pulang sesuai dengan Perintah Bapak Kapolres melalui Bapak Kasatlantas Polres Tulungagung,” terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy Gusti Pradana, menegaskan bahwa, terkait dengan 2 unit kereta kelinci yang terjaring tersebut, bakal dikenakan pasal 311 ayat 1 undang-undang Lalulintas, yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda.
“Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu, dan Satlantas Polres Tulungagung sudah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan raya sebagai alat transportasi,” pungkasnya. (Agus)
Komentar