TERASKATA.Com, Tulungagung -Kepergok lakukan transaksi dipinggir jalan, pengedar Pil Dobel L asal Boyolangu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Dari pelaku yang diketahui berinisial RS (39) lelaki asal Dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir Pil dobel L siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagug, Iptu. Nenny Sasongko, kepada awakmedia mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu, jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa pil dobel L siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedarnya.
“Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (12/03/ 2022) sekira pukul 22.30. Wib saat melakukan transaksi pil dobel L di pinggir jalan masuk Desa / Kecamatan Boyolangu,” terang Nenny Sasongko, Minggu, (13/03/2022).
Lebih lanjut disampaikan Nenny, usai dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa Pil double L sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil double L dalam plastik kresek yang dijual kepada orang lain.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Komentar