Nekad Lakukan Transaksi Di Pinggir Jalan, Pengedar Pil Koplo Ini Meringkuk Di Sel Tahanan

Menurut Nenny, selain Pil double L sebanyak ratusan butir, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru hitam, dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah.

Setelah menjalani penyidikan, pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagug.

” Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 Undang Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Agus)

Komentar