Nekad, Pria Warga Ketanon Gasak Perhiasan Tetangga Hingga Ludes

Setelah Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyitaan 1 (satu) buah gelang emas, dan 1 (satu) buah cincin emas dari sorang penjual emas di Tulungagung berinisial NR (lk), 70 Th.

“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS,” ungkap Nenny.

“Mendapati keterangan tersebut, Petugas Polsek Kedungwaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah gelang emas , 1 (satu) buah cincin emas (disita dari saksi), kemudain 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah liontin emas,1 (satu) buhh HP merk Infinik warna Biru (disita dari TSK) dan 8 (delapan) lembar surat emas berbagi tipe.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru, dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Nenny. (Agus)

Komentar