Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Amankan 198 Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, Ranmor R2 sebanyak  9 (sembilan) unit ranmor berbagai merk (dari berbagai kasus), Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), serta Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar, Uang tunai sejumlah Rp. 7.161.700 (dari berbagai kasus), dan Perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram.

Selain itu dalam Operasi Pekat Semeru 2023 tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji, Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).

Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba, Polisi mengamankan barang bukti berupa, Sabu seberat 9,99 gram, pipet Kaca 2 buah, Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus)  botol berbagai merk. 

Kapolres menyebut, kasus Miras (Mabuk-mabukan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung tersebut terjadi karena rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya.

“Seharusnya mereka pada pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah, apalagi di bulan Suci Ramadhan, namun mereka ini  justru masih di luar rumah dan didapati petugas sedang mabuk-mabukan (minum minuman keras), sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat dan kemudian mereka diamankan oleh petugas kami untuk dilakukan proses penyidikan Tipiring lebih lanjut,” ungkap Eko Hartanto.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh orang tua, jika sayang pada anak – anaknya maka pastikan jika sudah 22.00 Wib mereka sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tuturnya.

Komentar