Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme / Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, diikuti Wakapolres Tulungagung, Kompol. Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim, AKP. Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba, AKP. Didik Riyanto, Kasi Propam, AKP. M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Moh.Anshori.(Agus)
Komentar