Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba ini ditangkap Polisi, Barang Buktinya Bikin Tercengang

TERASKATA.Com, Tulungagung– Sepasang kekasih pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L, diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto mengungkapkan bahwa, kedua pelaku tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung,
di sebuah rumah masuk wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada hari Kamis (14/07/ 2022) sekira pukul13.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap pria berinisial KTH (29) alias Petok, alamat Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dan IMS (18) alias Sofi, perempuan asal Dusun Kutukan, Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Menurut Kapolres, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L.

“Kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres saat Konferensi Pers di halaman Masjid Al Hafidz Mapolres Tulungagung. Rabu, (3/8/2022)

Dari penangkapan kedua pelaku, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) poket sabu dengan berat 15,25 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram dan 60.000 (enam puluh ribu) butir pil dobel L.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah skrop plastic, 1 (satu) buah korek gas, 6 (enam) bungkus bekas permen kiss, 4 (empat) bungkus bekas permen kopiko, 1 (satu) buah kotak warna coklat, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, serta 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah tas koper warna ungu, 1 (satu) HP merk Samsung warna biru, dan 1 (satu) Hp merk Vivo warna biru.

“Selanjutnya untuk kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sistem ranjau.

“Pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi T.O petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dan termasuk dalam jaringan luar kota Tulungagung,” kata AKBP. Eko Hartanto.

“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Agus)

Komentar