TERASKATA.COM, TULUNGAGUNG – Belasan unit sepeda motor terjaring dalam patroli Blue Light Satlantas Polres Tulungagung, Sabtu 22 Januari 2022 malam. Pasalnya dari belasan motor yang terjaring tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan SIK, kepada awakmedia Minggu 23 Januari 2022.
Kasat Lantas mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Blue Light yang intens dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulungagung, bertujuan untuk menciptakan kondusifitas sekaligus mengantisipasi adanya balap liar di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Adapun titik sasaran Patroli blue light menurut Bayu, dilakukan di sekitaran wilayah Kota Tulungagung, serta beberapa titik jalur yang dianggap rawan terjadi aksi balapan liar serta kecelakaan.
“Kita lakukan patroli blue light untuk mengantisipasi balap liar dan Knalpot brong di wilayah hukum Polres Tulungagung, dan sekaligus upaya Pencegahan penyebaran virus Covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Bayu, dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 25 barang bukti dengan rincian kendaraan bemotor Roda dua yang dinilai melanggar aturan lalulintas
sebanyak 17 unit dan 8 STNK.
“Kami amankan 17 unit ranmor dan 8 STNK kita dari beberapa titik di wilayah Tulungagung. Dari kendaraan yang di amankan ini kriterianya tidak layak karena pemakaian knalpot racing, hingga kendaraan tidak dilengkapi plat nomor polisi. Mereka yang melanggar lalulintas tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa tilang,” terangnya.
Bayu beharap dengan adanya kegiatan rutin Satlantas ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kejahatan jalanan.
“Akan terus kita lakukan secara rutin kegiatan kami, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” tandasnya. (*/Agus/ams)
Komentar