Pegawai Kacunk Motor Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tulungagung,Teraskata.com – Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan objek Kendaraan bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor, disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, dalam Konferensi Pers yang berlangsung, di halaman Mapolres Tulungagung. Kamis (27/02/2025).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Mas Kacunk, mengungkapkan bahwa, tersangka merupakan petugas marketing di showroom Kacunk Motor.

Dalam melakukan aksinya yang terlihat dalam rekaman cctv, tersangka memindahkan kendaraan dari belakang, ke depan sambil menunggu karyawan yang lain lengah. Tersangka seolah-olah mengecek, lihat kanan kiri, kemudian mobil dibawa pergi keluar area showroom.

“Dari hasil pengembangan, tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambi 1 unit kendaraan dan Februari mengambi 2 unit kendaraan,” ucap AKBP Taat.

“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang diambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit,” sambungnya.

Modus tersangka yang merupakan pegawai bagian marketing sebelum mengambil mobil terlebih mengambil menguasai BPKB dan STNK.

“Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil,” terangnya.

“Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu,”sambung Kapolres.

Oleh tersangka hasil kendaraan yang diambil dijual kepada pedagang mobil lainnya ada juga yang dijual ke perorangan.

“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri,” kata AKBP Taat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, karena menurutnya tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal. Untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian.

“Pengakuan tersangkan juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank. Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari,” ungkapnya.

“Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang. Saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual. Kemudian diteliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka. Setelah dikembangkan, dicek lagi, ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian,” pungkas AKBP Taat. (Agus)

Komentar