Pemilu 2024, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Kediri Batal Terlaksana

TERASKATA.Com, Kediri– Wacana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 batal terlaksana. Pasalnya jumlah penduduk Kota Kediri saat ini masih kurang memenuhi syarat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017.

Hal ini diketahui, setelah Anggota DPRD Kota Kediri melakukan kunjungan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pekan lalu.

” Kami telah melakukan kunjungan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta, bertemu secara langsung staff atau pegawai disana dan menunjukkan data terbaru warga di Kota Kediri Desember 2021 berjumlah 292.597 jiwa,” ucap Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, tujuan mendatangi kantor Ditjen Dukcapil di Jakarta sebagai salah satu upaya pihak legislatif dalam memperoleh kepastian data kependudukan warga Kota Kediri dan mendorong instansi terkait yakni Dispendukcapil adanya temuan sejumlah data 966 jiwa atau warga non aktif.

” Warga non aktif adalah warga yang masih mempunyai KTP ganda artinya masih memiliki kartu identitas ganda atau bisa juga berdomisi di dua tempat tinggal baik di Kota Kediri maupun luar daerah, ” jelasnya.

Politisi yang akrab disapa Bung Reza, menjelaskan, adanya wacana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Kediri pada pemilu serentak 2024. Rencana ini batal terlaksana karena sesuai aturan dari KPU masih kurang dari 300.000 jiwa, sedangkan jumlah saat ini masih berjumlah 292.597 jiwa. Secara otomatis jumlah kursi anggota legislatif masih tetap seperti semula atau tidak ada penambahan.

” Maka kita pastikan untuk pemilu serentak 2024, DPRD Kota Kediri jumlah anggotanya masih tetap 30 kursi, “terangnya.

Komentar