Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda ini Dibekuk Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung–Dua orang pemuda masing – masing berinisial KC (23) dan KAI alias Kepu (23) alamat Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Tulungagung saat berada di rumah kosnya di Lingkungan 10 Desa./Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori kepada awakmedia mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung karena diduga menjual dan mengedarkan Narkotika jenis pil dobel L.

“Kedua pelaku ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2022 kemarin sekira pukul 19.30 WIB,” terang Anshori. Kamis, (23/6/2022).

Pengungkapan kasus ini menurut Anshori berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ngunut ada peredaran pil Dobel.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelakunya,” tambahnya.

Dari penangkapan kedua pelaku ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara,
82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Silver, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Pil double L, 26 (dua puluh enam) lembar potongan kertas grenjeng, 1 (satu) lembar bekas bungkus Mie, dan 2 (dua) buah bekas bungkus Rokok Alami.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Keduanya bakal dikenakan pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana,” pungkas Anshori.(Agus)

Komentar