Pemuda Lampung Dibekuk Polisi Saat Bertransaksi Ganja Secara Online

TERASKATA.Com, Kediri–Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial F DC, (21), warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Pemuda tersebut diamankan petugas diduga memiliki 90 gram ganja.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Kamis (1/9) lalu sekita pukul 10.00 WIB, saat berada di Jalan Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penangkapan pelaku ini berkat informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja yang sudah dalam kemasan 50 plastik klip,”kata Kasi Humas Polres Kediri Ipda Nanang Setyawan, Kamis (8/9/2022).

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan puluhan kantong klip berisi ganja kering.
Selain itu juga menemukan satu kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja dan satu handphone (HP).

“Petugas juga mengamankan satu korek api gas, pipet kaca, dua lembar kertas papir dan satu kotak hitam untuk menyimpan pipet sebagai barang bukti,” terang Ipda Nanang.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku, membeli ganja melalui media sosial. Ganja yang dibeli secara online ini rencananya akan digunakan sendiri.

Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih melakukan penyidikan mengenai penyalahgunaan ganja tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mad).

Komentar