Perempuan Cantik Asal Tulungagung Ditangkap Polisi, Ternyata Berbuat Ini

TERASKATA.COM, Tulungagung – Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone. Seorang perempuan inisial CZ (39) yang beralamatkan di RW 04, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, kepada awakmedia membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, Polsek Kedungwaru pada Rabu (12/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB telah mendapat laporan dari korban pencurian HP MF (20) warga Kelurahan Jepun,” terangnya, Jum’at, (21/1/2022).

Lebih lanjut disampaikan Iptu. Nenny, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban berangkat dari rumahnya menuju kerumah saudaranya yang berinisial Z (33) yang beralamatkan di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

Sesampai di rumah Z sekira pukul 15.30 WIB, keduanya kemudian mengobrol bersama sampai sekitar pukul 17.45 WIB. Tak lama kemudian korban meminta ijin pergi ke masjid untuk menunaikan sholat magrib, sedangkan hand phone milik korban ditaruh di sofa ruang tamu.

“Beberapa saat kemudian setelah kembali dari masjid, korban terkejut ketika melihat handphone miliknya. Yang sebelumnya ditaruh di sofa sudah tidak ada atau hilang. Mengetahui hal tersebut kemudian korban bertanya kepada Z dan istrinya. Apakah mengetahui HP nya, dan ternyata mereka juga tidak mengetahui karena ditinggal sholat didalam rumah. Setelah di cari bersama-sama didalam rumah ternyata tidak ada juga. Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedungwaru,” jelas Nenny.

Pelaku Diringkus

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melakukan penyitaan 1 buah Hp milik korban yang telah dibeli oleh saksi, yang beralamat di Kelurahan Bago.

“Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa orang yang mengambil HP milik korban adalah CZ. Dan pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 13.00 WIB, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar DAM Desa Majan Kecamatan Kedungwaru. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000,- . Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 buah doos book handphone merk redmi Note 8 Pro warna hijau dan 1 buah HP merk Redmi Note 8 Pro warna hijau (disita dari saksi).

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkas Nenny Sasongko. (agus/ams).

Komentar