Madiun,Teraskata.com – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Madiun Kota dan Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 18.50 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pelaku diketahui bernama H (35), alias Rosok, merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap saat turun dari mobil Toyota Inova warna hitam, sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya diinformasikan masyarakat. Sementara satu orang lain yang berada di dalam mobil berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.
Kasat Narkoba AKP Tri melalui Kasihumas dalam keterangannya mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Serayu Timur sering terjadi transaksi sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sabu seberat 1,07 gram,” ujar Iptu Ubaidilah.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu gulungan masker berwarna biru yang disembunyikan di sekitar lokasi. Setelah diperiksa, di dalam masker tersebut terdapat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 1,07 gram. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penangkapan,” tambah Kasihumas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hms,sur).
Komentar