Polres Tulungagung Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Perjudian, Satu Diantaranya Selebgram Perempuan

Tulungagung,Teraskata.com – Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian oleh Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran. Para tersangka tersebut merupakan hasil ungkapan kasus perjudian selama bulan Januari hingga Mei 2024.

“Dari bulan Januari hingga Mei 2024, Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap 9 kasus perjudian dengan mengamankan 10 orang tersangka, yang 1 diantaranya adalah perempuan,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (20/05/2024).

Kapolres menjelaskan, 9 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari kasus judi togel yakni SG (62), VD (3), MK (65) asal Kecamatan Kedungwaru, BS (50), AAI (39), RK (69) asal Kecamatan Tulungagung Kota, ES (54) asal Kecamatan Rejotangan.
Kemudian MS (50) dan SG (49) asal kecamatan Ngunut diamankan dalam kasus perjudian sabung ayam.

“Dan seorang perempuan berinisial JPS (28) selebgram asal Kecamatan Ngantru diamankan dalam kasus judi online,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, JPS yang mempunyai followers kurang lebih 333 ribu telah memposting di story medsos (IG) sebanyak 4 Website Judi online meliputi Indobet sebanyak 5 story, Slotvip, 10 story, Eslot 10 story dan Fortuna 10 story yang di-posting dalam 1 bulan kontrak.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka JPS telah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan sudah mendapatkan fee dari admin web judi tersebut sebesar Rp 25 juta rupiah yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 buah HP, beserta peralatan lainnya dan uang tunai Rp 971.000,- (judi togel). Sementara untuk judi sabung ayam, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago beserta peralatan lainnya.

“Sedangkan untuk kasus judi online polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 buah HP, 27 lembar print out, 2 lembar print out screenshot halaman akun IG, buku tabungan tersangka, uang tunai Rp 1.426.588, dan flasdisck berisi postingan endors judi online di IG,” kata Kapolres.

“Sesuai dengan pasal yang mengatur tentang perjudian, para tersangka akan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus)

Komentar