TERASKATA.Com, Kediri – Pria berinisial WU alias Budu, warga Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Pria berusia 38 tahun itu diringkus petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L di dalam rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pengungkapan terduga pengedar sabu ini bermula anggota mendapatkan informasi dari warga terkait jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pagu.

Dalam penyelidikan oleh tim antinarkoba beberapa hari itu mengarah kepada salah satu rumah di Desa Kambingan Kecamatan Pagu sebagai tempat tinggal pelaku. “Sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki dengan mencurigakan,” katanya, Minggu (14/8/2022).
Saat ditanya, lanjut Ridwan, laki-laki itu mengaku bernama WU alias Budu, warga setempat yang bekerja sebagai tukang bangunan. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan pakaian yang dikenakan pelaku maupun di dalam rumahnya.
Hanya beberapa menit berselang, tim antinarkoba menemukan sebanyak enam plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan memiliki berat keseluruhan 6,36 gram dan pil dobel L sebanyak 46 butir.
“Keenam plastik klip itu semuanya memiliki berat 1,06 gram. Diduga akan diedarkan kepada para pembelinya,” tambahnya.










Komentar