TERASKATA.Com, Tulungagung -Dilaporkan melakukan
tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, seorang Pria berinisial FM (19) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungangung di rumahnya yang beralamat di
Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Jumat (9/12/22) malam.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan bahwa, terduga pelaku tindak pidana perbuatan Asusila terhadap anak perempuan berinisial Mawar (16) alamat Kabupaten Trenggalek.
Menurut Anshori, kejadian bermula saat korban diajak pelaku membeli makan di daerah Pinka, Sabtu (17/09/2022), namun sesampai di Tulungagung, oleh pelaku korban diajak ke rumah kos di wilayah Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Sesampai di rumah kos yang sudah di sewa pelaku, lanjut Anshori, mulut korban di bekap dan akhirnya pingsan, setelah siuman korban diajak berhubungan badan sambil diancam akan dibunuh.
“Karena takut dan tidak berdaya, korban menuruti kemauan pelaku, dan sekira pukul 14.00 Wib korban diantar pulang ke rumah korban,” terang Anshori. Sabtu (10/12/22).
Paska kejadian tersebut korban sering melamun, menyendiri dan marah, korban akhirnya menceritakan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan ke Polres Tulungagung.
Berdasarkan keterangan dari korban dan orang tuanya, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang berhasil diamanakan tanpa perlawanan di rumah pelaku di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perbuatan asusila yakni, hasil Visum Et Revertum, pakaian korban dan pakaian pelaku.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Tahanan Polres Tulungagung, karena telah melanggar UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkas Anshori. (Agus)
Komentar