TERASKATA.COM, Tulungagung -Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Ngelo II yang berlokasi di Desa Nglutung Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dengan nilai kontrak sebesar 1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah), mangkrak.
Proyek dengan volume 1.160 M2 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2022, yang dilaksanakan oleh CV Nindya Raya Utama, dan Pengawas CV Cipta Manunggal Abadi, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi volume dan waktu pengerjaannya yang dimulai tanggal 20 July 2022 hingga waktu pengerjaan selesai tanggal 17 November 2022. Bahkan dari penelusuran di lapangan didapati ada sekitar 15 pekerja yang belum mendapatkan upah dari pihak CV selaku pelaksana proyek.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, S.STP. M.Si., saat diwawancarai Jurnalis Teraskata.com disela kegiatannya di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah memutus kontrak dan membacklist CV yang melaksanakan pengerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan spesifikasi tanggal kontrak, maupun volume yang dipersyaratkannya.

“Ini artinya kita tidak main-main, karena dengan adanya putus kontrak, kita blacklist, itu artinya kita tidak ada kesepakatan, tanpa tedeng aling-aling supaya hal semacam ini tidak terulang lagi di Kabupaten Tulungagung,” ucap Dwi Hari, Kamis, (9/2/2023).
“Sudah kita berita acarakan, sudah kita rapatkan, kita panggil, kita ada dokumennya, kita kasih batas waktu terakhir, kita SP sampai tiga kali, hingga pada waktu SP tiga kali itu mereka tidak bisa memenuhi yang kita persyaratan,” terangnya.
Menurut Dwi Hari, proyek tersebut kelihatan mangkrak karena hasil dari pemblacklisan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, yang mana pihak CV pelaksana pekerjaan tidak mampu menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah dipersyaratkannya walaupun pihaknya telah memberikan tenggat waktu sampai masa habis kontrak.
“Jadi ada pekerjaan beberapa ratus meter itu tidak dikerjakan, karena dari pihak CV tidak mampu menyelesaikannya, cuma mengerjakan 80 %, padahal untuk sisa volume yang belum dikerjakan, kita masih memberikan tenggat waktu sampai masa habis kontrak, namun demikian tetap saja tidak dikerjakan dengan berbagai macam alasan, lha otomatis dengan sisa kegiatan volume yang sekitar 20% itu CV nya terpaksa kita putus kontrak, kita blacklist,” kata Dwi Hari
“Selain itu, jaminan pelaksanaannya itu kita tarik, kita cairkan, kita setorkan ke kas daerah, jadi sisa pekerjaan yang belum terlaksana itu kita lelang untuk tahun 2023 ini. Dari penghitungan kita ada sekitar 600 juta Jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” ujarnya.
Komentar