Dikatakannya, ada sekitar 13 unit sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Blitar Kota, dengan total memberikan sangsi tilang sebanyak 45 pengendara dengan rincian Barang Bukti Sepeda motor 13, Stnk 30 dan SiM 2.
“Untuk efek jera mereka, para pengendara tersebut juga kami berikan tindakan untuk mendorong kendaraan mereka sampai Mapolres Blitar Kota. Kondisi sepeda motor yang diamankan rata-rata pretelan, tidak sesuai standar,” kata Achmad Rochan
“Meraka kami kenakan sanksi tilang. Kami juga mendata dan memberi pembinaan kepada pemuda yang terjaring razia balap liar,” tandasnya.
Iptu Rochan mengimbau masyarakat tidak menggelar balap liar yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu Ia juga meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, apalagi Kota Blitar saat ini masih level III.(Bas)









Komentar