Residivis ini Kembali Mendekam Di Sel Tahanan Polres Tulungagung, Ini Kasusnya

TERASKATA.COM, Tulungagung-Seorang pemuda berinisial DPW (22) alamat Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari adanya laporan AY (34) seorang Sopir asal Sidoarjo yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di tempat kosnya yakni di wilayah Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Pada Minggu (19/03/2023) sekira pukul 04.00 WIB korban mendapati sepeda motornya hilang ditempat parkiran kosnya yang berada di wilayah Kelurahan Tertek yang kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” terang Anshori, Sabtu (25/03/2023).

Mendapat laporan tersebut, tim Buru Sergap dari Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus Curanmor itu.

“Selang berapa hari kemudian tepatnya Kamis (23/03/2023) sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil menangkap DPW dirumahnya berikut barang buktinya,” tambahnya.

Kemudian, dari penangkapan DPW ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna silver Nopol W 2940 NDZ, 1 tas slempang warna pink, 1 buah Handphone Android warna hitam beserta chargernya, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kaos warna hijau, dan 2 buah celana pendek warna hitam dan abu – abu.

“Modus pelaku yakni mencari sasaran di tempat kost yang sepi, kemudian mencuri kendaraan bermotor yang tidak dikunci stang kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur,” ungkapnya.

Setelah menjalani proses penyidikan, DPW yang telah ditetapkan tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama yakni pencurian,” tutupnya.(Agus)

Komentar