Ringkus Buruh Pabrik, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Sita Ratusan Butir Pil Dobel L

TERASKATA.Com, Tulungagung- Nyambi edarkan Pil dobel L, seorang pria yang bekerja sebagai buruh pabrik diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang berinisial
TCW alias Toyek (32), alamat Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 900 butir Pil Dobel L terdiri dari 45 bungkus plastik klip , yang mana pada setiap plastik klip berisi 20 butir.

“Pelaku ditangkap petugas di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada Kamis (27/01/2022) pagi kemarin,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko. Jumat (28/01/2022).

Lebih lanjut disampaikan Nenny, terungkapnya kasus ini berawal setelah anggota Satresnakoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang adanya seorang buruh pabrik yang juga berprofesi sebagai pengedar Pil Double L, dan selanjutnya
anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti ratusan butir Pil Double L, Anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah tas kresek warna hitam, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Double L dan 1 bungkus rokok.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny Sasongko.

Kepada tersangka, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*Agus)

Komentar